MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Setelah 16 kali mengambil keuntungan dari delapan pekerja seks komersial (PSK) asuhannya, mucikari SPH alias Sela (25), warga asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Lumajang ini yang sehari-harinya tinggal di Jalan Glintung Gg IV, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.

IA DITANGKAP satuan Reskrim Polsek Blimbing, Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB atas dugaan profesi mucikari yang dijadikan mata pencaharian untuk mencari keuntungan.
“Awalnya kami mendapat informasi ada muncikari yang menyediakan wanita penghibur. Tarifnya Rp 1,5 juta di hotel,” terang Kompol Hery Widodo, Kapolsek Blimbing, Sabtu (27/3/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Sela, menyita ponsel miliknya. Setelah diperiksa, mendapati percakapan dalam sebuah chat bahwa baru saja ada salah satu wanita penghibur yang sudah disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jl. Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Petugas langsung menuju hotel tersebut. “Kami menemukan wanita berinisial NN (19) dan seorang pria di dalam kamar,” lanjutnya.
Kemudian polisi menyita uang Rp 1,3 juta dan alat kontrasepsi bekas terpakai dari kamar hotel tersebut. Barang bukti lain, IPhone 7 dan uang sebesar Rp 300.000 dari tersangka. Bahkan, NN mengaku sudah dua kali melayani pelanggan melalui jasa tersangka.
“Tersangka mengaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari delapan wanita penghibur,” pungkas Kapolsek.
Dalam beroperasi, telah memiliki 8 orang “aset” untuk dijual kepada para hidung belang. Ia terancam pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. dengan pidana kurungan paling lama dua tahun penjara. (aji/mat)