8 Oktober 2024

`

Bikin Resah Masyarakat, Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong berbagai merk, digiring ke Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, karena diduga untuk balap liar di kawasan Jalan Ciliwung, Jalan Ijen, Jalan Panji Suroso, Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (30/09/2023) – Senin (02/10/2023) siang.

 

Ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong berbagai merk, diamankan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, karena diduga untuk balap liar di kawasan Jalan Ciliwung, Jalan Ijen, Jalan Panji Suroso, Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Jagung Suprapto, Sabtu (30/09/2023) – Senin (02/10/2023) siang.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bersama sejumlah pejabat TNI/Polri, menunjukkan knalpot brong di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (02/10/2023) siang.

“ADA sekitar 167 kendaraan yang terjaring razia petugas. Dari jumlah itu, sebanyak 156 di antaranya sudah dilakukan penindakan berupa tilang. Sedangkan 11 kendaraan lainya masih belum, karena kendaraan tersebut ditinggal pemiliknya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolresta Malang Kota, Senin (02/10/2023) siang.

Penindakan ini, lanjut Kapolresta, bukan hal yang pertama. Bahkan pihaknya akan terus selalu konsentrasi melakukan penindakan terhadap balapan liar, knalpot brong, dan lainnya yang mengganggu lalulintas. Karena keberadaan mereka mengganggu masyarakat yang sedang istirahat.

Seorang pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong, didata petugas Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (02/10/2023) siang.

Ratusan motor pelanggar itu bisa keluar dan bisa diambil pemiliknya setelah tanggal 26 Oktober 2023, karena harus sidang di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bahkan pemilik bisa dapat sanksi yang lebih besar, yakni dikeluarkan 2 bulan kemudian jika ditemukan pelanggar berulang.

“Operasi knalpot brong akan terus dilaksanakan. Pagi, siang, dan sore. Karena para pelanggar tidak menghormati pengendara lainnya. Tindakan petugas ini salah satunya juga berawal dari laporan masyarakat,” jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat merilis sepeda motor yang diamankan di Mapolresta Malang Kota, Senin (02/10/2023) siang.

Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, para pelanggar bisa mengambil kendaraan dengan melengkapi surat- surat kendaraan. Selain itu juga harus mengganti knalpot dengan yang standart. “Kami menghimbau, kalau untuk keperluan kontes tidak apa- apa. Tapi kalau dipakai di jalan raya, jangan menggunakan knalpot brong, karena masyarakat lain juga mempunyai hak. Selain itu masyarakat yang istirahat akan merasa terganggu. (aji/mat)