Biaya Pengobatan Masyarakat Miskin Dibebankan ke Pusat dan Pemkab Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kisruh biaya BPJS bagi masyarakat yang berobat di rumah sakit di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sedikit terurai. Pemerintah Kabupaten Malang telah menyepakati untuk membiayai pengobatan masyarakat miskin, sesuai arahan Menko PMK, Muhadjir Effendi. Sebagian akan dibebankan ke pemerintah pusat, sebagian lagi ke Pemerintah Kabupaten Malang.

HAL INI disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, saat mengunjungi pasien non aktif BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, didampingi Plt Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Bobi Prabowo, sp.Em, KEC, M.Biomed, Senin (14/08/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, mantan Wakil Ketua DPRD ini mengunjungi pasien melahirkan dan pasien sesak nafas yang dinonaktifkan BPJS.
“Pemerintah Kabupaten Malang telah menyepakati untuk membiayai pengobatan masyarakat miskin, sesuai arahan Pak Menko PMK. Sebagian akan dibebankan ke pemerintah pusat, sebagian lagi ke Pemerintah Kabupaten Malang. Terkait data penduduk miskin di Kabupaten Malang, besok saya sudah menugaskan Sekertaris Daerah Kabupaten Malang untuk membuatkan berita acara untuk SK Bupati. Dengan SK Bupati ini nanti baru kita daftarkan dengan prosedur yang benar,” jelasnya.
Bupati Malang juga menjelaskan, sesuai arahan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika sudah ada SK Bupati by name by draff, baru bisa didaftarkan secara hukum dan bisa di anggarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Malang.
“Setelah masyarakat miskin yang dinonaktifkan BPJS ini sudah teratasi, nanti Pemerintah Kabupaten Malang akan mengundang BPJS untuk duduk bersama, membicarakan data yang sudah terlanjur tidak jelas untuk melakukan rekonsiliasi data. Rekonsiliasi ini nanti akan sesuai aturan bahwa kita, Pemerintah Kabupaten Malang yang juga bagian dari Negara Republik Indonesia dan BPJS, akan sejalan, sesuai aturan penggunaan uang negara,” tuturnya.
Sanusi juga menyampaikan, seluruh penggunaan APBD Pemerintah Kabupaten Malang harus ada aturannya. Selama ini, yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, masih belum mengacu pada Undang-Undang yang berlaku untuk APBD.
“Seluruh pasien PBID yang dinonaktifkan kategori masyarakat miskin itu akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, dan PBID kategori masyarakat kaya itu akan disarankan untuk berpindah ke BPJS mandiri. Untuk UHC akan kita tata kembali sesuai dengan aturan penganggaran APBD. Jadi tidak bisa langsung klaim-klaim data sendiri seperti selama ini,” pungkasnya. (bri/mat)