Biar Kuat Kerja, Pekerja Bangunan Konsumsi Sabu
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Djunaedi Nawan (33), warga Jalan Karang Menjangan, Gang 3-B, Surabaya, diamankan anggota Satreskrim Polsek Rungkut, Surabaya dari dalam rumah kontrakannya, di Jalan Jojoran, Gang I, Senin (15/06/2020). Dia kedapatan membawa dan menyimpan sabu seberat 0,36 gram di dalam saku celana.
MENURUT Kapolsek Rungkut AKP Hendry Ibnu Indarto, dalam pemeriksaan, tersangka yang ditangkap berdasar laporan masyarakat ini mengaku membeli sabu seharga Rp 300.000. “Baru satu bulan ini saya makai sabu sabu Pak. Untuk nambah stamina,” aku tersangka yang berprofesi sebagai pekerja bangunan kepada polisi, Senin (15/06/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. “Tersangka kedapatan membawa narkotika golongan satu bukan jenis tanaman, diduga jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolsek Rungkut AKP Hendry Ibnu Indarto. (ang/mat)