Betapa Pentingnya Tax Amnesty
4 min readSeperti diketahui, pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan. Ini dilakukan mulai tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di tahun-tahun berikutnya, akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumu dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.
Apa itu tax amnesty? Secara sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Dari pemberitaan CNN Indo-nesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang.
Direktorat Jenderal Pajak sudah membuka pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai Senin, 17 Juli 2016. Pendaftaran dibuka di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP). Tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampuan bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya.
Terkait program ini, semua pemerintah daerah pun ikut menso-sialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini. Harapannya, dapat membe-rikan pemahaman yang menyeluruh kepada para peserta sosialisasi tentang isi, fungsi dan maksud dikeluarkannya Undang-Undang tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang.
Salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan bernegara. Dalam hal ini adalah perpajakan nasional. Peranan pajak sangat besar dalam penerimaan negara, karena perpajakan nasional adalah aset bersama dalam membiayai kehidupan bernegara dan pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan. Karena itu pemerintah terus berusaha meningkatkan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun.
Begitu pula dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini. Jika melihat namanya, yaitu Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), mungkin bagi yang masih awam dan belum mengetahui isi dari Undang-Undang tersebut akan bertanya-tanya apa itu Tax Amnesty? Mengapa harus ada Tax Amnesty saat pemerintah sedang menggiatkan penerimaan dari pajak?
Tax Amnesty jika didefinisikan adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepa-da Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan pengha-pusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT dengan cara melunasi tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tujuan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar Tax Amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan negara, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Tax Amnesty ini juga bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pen-cucian uang. Tapi yang diinginkan dan disasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara Tax Heaven.
Indonesia Negara Kaya
Ada fakta menarik berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang tentang Tax Amnesty ini, yaitu sebenarnya Indonesia merupakan negara yang kaya. Namun banyak Warga Negara Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, baik dalam bentuk aset aktif maupun aset pasif yang jumlahnya mencapai miliaran US Dollar, dan mayoritas mereka menyimpannya di negara-negara yang masuk kategori “Tax Heaven”. Ini tentu merupa-kan sebuah kerugian besar bagi bangsa dan negara.
Seperti apa bentuk kerugiannya? Selama ini, dalam pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, selalu terbentur dengan keterbatasan modal, dana yang minim dari APBN dan APBD. Itulah mengapa Pemerintah saat ini berusaha semaksimal mungkin untuk menarik minat investor ke dalam negeri. Tetapi jika ada fakta bahwa sebenarnya dari Warga Negara Indonesia sendiri memiliki potensi per-modalan yang cukup besar, mengapa hal itu tidak dimaksimalkan terlebih dahulu.
Kita semuanya hidup di negara kita, Indonesia. Mencari makan, mencari rezeki semuanya di bumi Indonesia. Sudah diberikan rezeki, sudah diberikan keuntungan-keuntungan dari tanah air dan bumi Indonesia, maka sudah sepatutnya pula turut berkontribusi bagi jalannya pembangunan dengan cara repatriasi aset yakni dana-dana yang disimpan di luar, dengan adanya payung hukum Undang-Undang tentang Tax Amnesty ini dapat berbondong-bondong dibawa kembali ke dalam negeri.
Lalu apabila kita kaitkan dalam lingkup Kabupaten Malang, terbitnya Undang-Undang ini akan membawa dampak positif. Pertama, semakin terbukanya peluang investasi masuk ke Kabupaten Malang. Apabila dana yang dimiliki para pemodal besar Indonesia dimasukkan lagi ke dalam negeri, yang salah satunya mungkin milik pemodal di kawasan Malang dan sekitarnya, otomatis akan membuka peluang investasi masuk misalnya untuk investasi di bidang infrastruktur dan bidang pariwisata yang memang saat ini tengah menjadi fokus pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Malang.
Kedua, dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, dana yang sebelum-nya direncanakan ditempatkan untuk pembangunan infrastruktur dapat dialihkan untuk membiayai bidang kesehatan ataupun pendidikan yang merupakan bidang vital yang menjadi kebutuhan wajib dan senantiasa bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain manfaat bagi daerah dan negara yang kita cintai, bagi individu terbitnya Undang-Undang dimaksud juga akan sangat bermanfaat ketika keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) sudah diterapkan pada tahun 2018 dimana sudah tak ada ruang lagi untuk lari dari pajak. Maka, selagi ada kesempatan baik seperti ini semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baik-nya.* (Dr. H. Rendra Kresna adalah Bupati Malang, Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Jawa Timur*)