14 Februari 2025

`

Bermodal Truk, Linggis dan Kapak, Dua Garong Gasak Kabel Telkom

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polsek Lowokwaru, meringkus 2 tersangka pencurian kabel Telkom, di Kota Malang, Jawa Timur, 25 Mei 2021. Keduanya, Sukis (44), warga Dusun Weru, RT 04 / RW 01, Desa Werdoyo, Kecamatan Kebongagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan Joko Prawitto (23), warga Purwo Agung, RT09/ RW 04, Desa Purwo Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

 

Pelaksana Harian Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo menunjukan linggis yang dipakai untuk menggali kabel.

 

PELAKSANA Harian Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah petugas di lokasi, diketahui dua orang sedang beraksi mengambil kabel Telkom yang ditanam di tanah. Saat beraksi, tersangka tanpa menggunakan peralatan,  tidak sebagaimana umumnya. Hal ini membuat petugas curiga. Lalu keduanya diamankan,” terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, ditemui, Kamis (24/06/2021).

Polsek Lowokwaru, meringkus 2 tersangka pencurian kabel Telkom, di Kota Malang, Jawa Timur, 25 Mei 2021.

Sutomo menambahkan, kedua tersangka beraksi di malam hari,  sekitar pukul 01.55 WIB. Menggunakan beberapa linggis, beberapa kapak, kayu untuk alas potong, serta satu unit truk. Truk digunakan untuk menarik sekakigus membawa barang bukti kabel.

Mereka mengambil kabel milik PT Telkom di Jl. Raya Tlogomas ( depan tandon air) sampai Jl. MT Haryono ( depan Mall Dinoyo City).

“Jadi kabel itu sudah ada di dalam tanah. Para tersangka menggunakan linggis untuk mengeruk (nduduk) tanah mengambil kabel. Selanjutnya, kabel ditarik menggunakan truck. Setelah seukuran panjang truck, kemudian dipotong menggunakan kapak sakti yang tajam. Mereka juga menggunakan alas kayu untuk memotong kabel,”  terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo.

Jadi, lanjut Sutomo, di dalam truk H 1411 YE itu, sudah ada barang bukti kabel milik PT Telkom. Panjang semuanya mencapai 210 meter. Kabel jenis tembaga itu, ukuran 1000 pair /0,6 mm. Jika diuangkan mencapai  Rp 79.380.000. Namun barang tersebut belum sempat dijual. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti kabel, satu unit truk, kapak, dan alas kayu.

“Sebelum beraksi, mereka menginap di hotel di kawasan Batu. Kabel yang diambil tersebut adalah barang yang sudah dilelang untuk diganti dengan kabel optik. Jadi, diduga, mereka mengetahui lokasi titik kabel dari informasi lelang,” pungkas Sutomo.

Kini kedua tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru. Mereka terancam pasal 363 KUHP. (aji/mat)