Bermitra Dengan Perhutani
2 min readKeberadaan Coba Baung di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Ma-lang, Jawa Timur memang tidak lepas dari peran Perhutani. Sebab, wana wisata ini berada di kawasan Perhutani. Karena itu Bupati Malang H. Rendra Kresna mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kerjasamanya dalam mengelola kawasan hutan di Kabupaten Malang.
“Hal ini sebagai bentuk kepe-dulian terhadap pemberdayaan eko-nomi masyarakat sekitar hutan mela-lui visi pelestarian fungsi hutan negara khususnya hutan lindung dan hutan produksi dalam wilayah kerja Perum Perhutani Kabupaten Malang,” terang H. Rendra Kresna.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang juga memberikan perhatian yang besar terhadap ma-syarakat sekitar hutan dengan telah adanya Kesepakatan Kerjasama Pe-ngelolaan Hutan Pola Kemitraan anta-ra Perum Perhutani KPH Malang de-ngan Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 86/001.2/PMDH dan Nomor 180/248/PKS/421.012/2004 tanggal 4 Februari 2004.
Di dalam kerjasama itu disebut-kan bahwa Perhutani memberikan peran/tugas kepada Pemerintah Ka-bupaten Malang untuk menyiapkan dan menguatkan kelembagaan ma-syarakat sekitar hutan dan membe-rikan bimbingan teknis dalam kerja-sama pengelolaan hutan pola kemi-traan.
”Kesepakatan kerjasama terse-but juga telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Malang Nomor 53 tahun 2005 ten-tang Lembaga Kemitraan Desa Pengelola Hutan (LKDPH),” jelasnya.
Terkait dengan LKDPH, masih kata bupati, saat ini Dinas Kehutanan dan Perum Perhutani KPH Malang telah membentuk 126 LKDPH di 126 desa dengan luas lahan sekitar 88.000 hektar. Pengelolaan hutan pola kemitraan juga membantu keta-hanan pangan. Untuk jasa lingku-ngan telah dikelola sekitar 10 unit usaha wisata alam.
Bupati Malang H. Rendra Kresna menyampaikan pesan kepada Perum Perhutani dan masyarakat Kabupa-ten Malang bahwa bekerja bersama-sama membutuhkan lebih banyak kesabaran, lebih menuntut ke-mampuan berkomunikasi, dan yang lebih prinsip adalah perlunya keter-bukaan dan perasaan kebersamaan.
“Kemitraan memiliki makna kesetaraan yang memerlukan sikap saling menghormati dan menghargai dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku,” katanya.
Karena itu, masih kata H. Rendra Kresna, kepada masyarakat sekitar hutan di Kabupaten Malang yang telah diwadahi LKDPH, diharapkan memiliki pemahaman yang utuh atas ketentuan pengelolaan hutan pola kemitraan termasuk isi kontrak perjanjiannya.
“Hal pokok yang harus disadari bahwa kawasan hutan sebagai obyek kerjasama adalah aset negara yang diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan tetapi juga ditujukan untuk meningkatkan mutu lingkungan sebagai penyangga kehidupan, menghasilkan pendapatan bagi negara untuk pembangunan semua daerah, kesinambungan dan pengem-bangan usaha perusahaan serta melindungi kepentingan global yang lebih besar yakni membantu menga-tasi permasalahan pemanasan dan perubahan iklim global juga keaneka-ragaman hayati,” jelasnya.w