3 Oktober 2024

`

Berkat RJ, Tersangka Pencurian Ini Dibebaskan Kejari Kota Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka kasus pencurian, ARWS (35), warga Jl. Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibebaskan tanpa proses pengadilan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/07/2023) siang.

 

Tersangka kasus pencurian, ARWS (35), warga Jl. Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang dibebaskan tanpa proses pengadilan bersama pejabat Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/07/2023) siang.

 

HAL ITU setelah Kejari Kota Malang menerima berkas perkara. Kemudian mendengar kronologis kejadian dan tersangka menyesali perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winaro, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH, menjelaskan, atas pengakuan tersangka, menggugah Kajari Kota Malang untuk mendamaikan perkara tanpa proses peradilan.

Tersangka kasus pencurian, ARWS (35), warga Jl. Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menerima surat bebass tanpa proses pengadilan dari pejabat Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/07/2023) siang.

“Tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tim Jaksa Penuntut Umum dapat mendamaikan, menenangkan, dan menyelesaikan perkara tanpa proses peradilan,” terangnya, di kantor Kejari Kota Malang, Kamis (27/07/2023).

Sebelumnya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Namun kemudian dilakukan mediasi antara korban dan tersangka, disaksikan langsung keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. “Tersangka menyampaikan maaf dan penyesalan atas perbuatannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan dan sepakat untuk berdamai,” kata Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya tersangka dilepaskan dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Eko Budisusanto menjelaskan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Telah ada surat perjanjian perdamaian yang ditanda tangani tersangka dan korban, disaksikan keluarga tersangka dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersangka telah dimaafkan korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka dan respon positif dari masyarakat. (aji/mat)