Berbusana Islami yang Sesuai dengan Syar’i
2 min readAssalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz… saya seorang mahasiswi berjilbab dan banyak teman-teman saya yang berbusana muslimah, namun bermacam-macam model dan bentuk karena sekarang banyak model dan gaya yang ditampilkan perancang-perancang saat ini, yang kadang-kadang kurang sopan menurut penglihatan saya. Mohon pak Ustadz memberi penjelasan berbusana Islami yang sesuai dengan syar’i, atas solusi dan jawaban bapak saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Evi…08234424xxx
————————————————————–
Wa’alaikum salam wr. wb.
Mbak Evi yang tersayang.. Bapak senang membaca pertanyaan kamu, ternyata masih ada mahasiswi yang peduli terhadap keberadaan syari’at islam khususnya dalam cara berpakaian dan pertanyaan yang serupa datang dari mbak Wiwik…
Dalam Islam dikenal dengan istilah Hijab Syar’ie sebuah konsep yang mengatur gerak dan penampilan berbusana bagi kaum perempuan, hal ini didasarkan Firman Alloh surat An-Nur ayat 31 :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, (Surat An-Nur 31)
Fenomena saat ini yang nampak bahwa performance sensualitas perempuan lebih potensial menimbulkan fitnah dibanding laki-laki, hal itulah Islam memberikan ketentuan etika berbusana yang berbeda diantara laki-laki dan perempuan sebagai sikap adil sesuai proporsi masing-masing. Namun formulasi ini sering difahami sebagai diskriminasi perempuan bagi paradigma diluar agama yang sering menuntut relevansi fiqih di era modernisasi.
Ayat diatas menyimpulkan, bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah Aurat (sesuatu yang bersifat aib, cela, tidak sopan, dan dalam istilah fiqih diartikan sebagai sesuatu yang harus ditutupi, atau sesuatu yang haram dilihat), kecuali bagian-bagian yang biasa terlihat seperti wajah dan kedua telapak tangan. Lebih detail ketentuan norma etik penampilan perempuan berbusana Islamy seperti keterangan dibawah ini :
– Disaat keadaan solat, auratnnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan
– Disaat bersama dengan sejenis atau mahromnya, auratnya anggota diantara lutut dan pusar
– Disaat kelihatan ajnabiyah orang lain (bukan mahrom), auratnya seluruh tubuh kecuali muka dan kedua per-gelangan tangan disaat ada hajat se-perti, mu’amalah (bekerja) serta aman dari fitnah (sesuatu yang merangsang getaran seks)
– Bentuk busana tidak memperlihat-kan warna kulit, atau terlalu ketat yang menampakkan sisi sensualitas tubuh
– Tidak memakai parfum yang mengundang fitnah
– Motif busana tidak tasyabbuh (menyerupai busana laki-laki.
– (Ali Assabuni Tafsir Ayat Ahkam jilid II hal. 114 dan Aunul Ma’bud jilid IX hal 137).*