16 Februari 2025

`

Bendahara Puskesmas Karangploso Terjaring OTT

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kholifa (54), warga Desa Pendem, Kecamatan Jatirejo, Kota Batu, Jawa Timur tertangkap tangan oleh Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus  Polda Jatim, Jumat (28/09/2018) karena diduga menyelewengkan dana kapitasi Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

 

KEPADA awak media, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera membenarkan OTT terhadap Kholifa. Namun karena tersangka dianggap kooperatif dalam penyidikan, Kholifa tidak sampai ditahan Polda Jatim.

“Sama dengan kasus Porong di Sidoarjo, kenapa tidak tahan? Mereka kooperatif lho. Ini pegawai negeri. Yang kedua, ini sudah dilakukan yang namanya penyitaan barang bukti. Semua barang buktinya sudah disita. Ketiga, yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, karena barang buktinya sudah kita pegang semua,” tutur Kabid Humas Polda jatim, Senin (01/10/2018).

Atas pertimbangan obyektif dan subyektif tersebut, petugas akhirnya memutuskan Kholifa tidak perlu ditahan.

Menurut Barung, dana kapitasi adalah dana yang diperuntukan oleh pemerintah bagi kompensasi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pegawai negeri, PHL dan lain sebagainya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan. “Bukan dana kapitasi. Tidak ada bunyinya dipotong dan diperuntukan bagi yang lain,” tegas Barung.

Wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat Bendahara Puskesmas Karangploso ini disinyalir telah melakukan pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai ASN maupun non ASN di Puskesmas Karangploso. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mewajibkan pegawai ASN maupun non ASN untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim. Setelah itu buku tabungan dan kartu ATM milik pegawai Puskesmas Karangploso diminta oleh tersangka.

Maksud Kholifah meminta buku tabungan dan kartu ATM para pegawai Puskesmas, tidak lain  agar dirinya yang bisa mengambil dana kapitasi. Setelah dipotong nominalnya oleh tersangka, baru uang kapitasi tersebut diberikan kepada para pegawai setiap tiga bulan sekali.

Pada saat terkena OTT, tersangka telah menyerahkan uang jasa pelayanan atau kapitasi kepada 29 pegawai. Sedangkan untuk 31 orang pegawai lainnya masih belum diberikan.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata benar ada selisih dengan uang yang diterima para pegawai. Diduga aksi pemotongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka dilakukan sejak bulan Januari hingga Agustus 2018. Selama kurun waktu hampir 8 bulan tersebut, besaran rupiah yang dipotong oleh terduga mencapai Rp 198.390.911.

Meski tidak ditahan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kholifa dipastikan terus berlanjut. Kepada dirinya petugas mengenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (diy)