3 Oktober 2024

`

Belum Dapat Ganti Rugi, Pemilik Tenant Malang Plaza Lapor DPRD

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para pemilik tenant di Malang Plaza bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, SH, mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, karena belum dapat ganti rugi sejak terbakar, Rabu (24/05/2023).

 

Pemilik tenant di Malang Plaza, mengadu ke Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/05/2023) siang.

 

GUNADI Handoko menjelaskan, mereka datang terkait tenantnya yang ludes terbakar awal Mei lalu. Namun hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Padahal mereka adalah pemilik tanah dan bangunan. “Hari ini kami hearing dengan anggota dewan. Klien kami, warga Kota Malang yang terdampak kebakaran di Malang Plaza,” katanya.

Kuasa hukum pemilik tenant di Malang Plaza, Gunadi Handoko, memberikan keterangan pers setelah bertemu dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/05/2023) siang.

Ia mengaku belum melihat itikad baik dari pengelola. Untuk itu pihaknya akan segera menemui PT Hakim Sentosa, terkait status kepemilikan tanah dan bangunan.

Menurut Gunadi, 12 kliennya memiliki hak atas tanah dan bangunan. Namun sampai saat ini belum menerima ganti rugi. Sementara, pihak penyewa tenant yang lain, sudah difasilitasi dan mendapat tempat relokasi. “Klien kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya lebih besar. Namun belum ada ganti rugi,” katanya.

Ia berharap, peristiwa yang dihadapi kliennya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan bisa difasilitasi anggota dewan.

Sementara itu, Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menerangkan, pihaknya segera menjadwalkan hearing dengan semua pihak. Mulai pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota Malang.  “Di sana akan kita pertemukan semua pihak untuk mencari solusi. Harapannya, bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum,” harapnya. (aji/mat)