23 Maret 2025

`

Belum Bayar Pajak DD/ADD, Kejari Panggil 6 Kepala Desa

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur,  memanggil enam kepala desa yang sama sekali belum membayar pajak Dana Desa /Anggaran Dana Desa (DD/ADD),  Selasa (12/03/2019).  Total pajak yang belum dibayar sekitar Rp 100 juta – Rp 200 juta.

 

 

Pemanggilan Kades yang sama sekali belum membayarkan pajak DD/ADD di Kejari Kabupaten Malang.

KE ENAM desa itu  adalah Desa Tegalrejo, Klepu, dan Sumberbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Desa Talok Kecamatan Turen, Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi, dan Desa Permanu Kecamatan Pakisaji.

Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut kerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Menurut Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang, Wahyu Susanto, SH, pihaknya memanggil enam kades ‘mbeling’ untuk dilakukan penagihan pajak DD/ADD yang harus dibayar. “Hari ini kita  pangil enam kepala desa. Posisi kita adalah pengacara negara. Dalam hal ini kita mewakili KPP Pratama Kepanjen. Fungsi kita semacam negosiator,” terang Wahyu.

Kepada para kepala desa tersebut, Kejari menanyakan alasan mengapa sampai hari ini pajak DD/ADD sama sekali belum dibayar. “Kita cari tahu kendalanya apa? Apa yang menjadi ketidaktahuan mereka?  DD/ADD yang mereka terima untuk pembangunan desanya, ada pajak yang harus dibayar kepada negara. Semestinya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayar pajak, karena teman dari KPP Pratama telah sering melakukan sosialisasi,” jelas Wahyu.

Jika pemanggilan pertama para kades  belum bisa datang, Kejari akan melakukan pemangilan sampai tiga kali. “Kalau sampai pemangilan tiga kali tidak hadir,  akan kita lakukan kajian, kita analisa, apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Jika dari kajian itu memang disimpulkan ada upaya melawan hukum, maka kasusnya akan ditingkatkan ke ranah pidana. Sebelumnya kita sudah pernah melakukannya beberapa kali,” tegas Wahyu.

Senada dengan Kasi Datun Kejari, Kasi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) 4, KPP Pratama Kepanjen, Djoko Supraktikno menyampaikan, meski para kades belum membayar sama sekali pajak  DD/ADD, tidak bisa serta merta mereka dipidanakan.

“Kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu, seperti hari ini, kita cocokan data berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Jika mereka sudah siap dan membawa uangnya, bisa langsung dilakukan pembayaran. Jika masih belum, kita ada keringanan untuk membayar secara mengangsur, dengan konsekuensi yang ada. Seperti tambahan biaya untuk mencicil di luar denda yang harus dibayarkan,” jelas Djoko.

Jika dari keenam kades atau perwakilan yang dipanggil membayar semua pajak DD/ADD,  maka total penerimaan pajak yang diterima antara Rp 100 juta – Rp 200 juta. “Itu nilai estimasi kami, kalau penerimaan pajak dari DD/ADD rata-rata satu tahun mencapai Rp 8 miliar  – Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Kasi Waskon 4 KPP Pratama Kepanjen ini menghimbau agar para kepala desa maupun perangkatnya tertib membayarkan pajak DD/ADD. “Dari DD/ADD yang mereka terima dan gunakan, ada sebagian yang dikenai pajak. Jadi,  sebenarnya, uang pajak tersebut sudah disediakan oleh negara di DD/ADD dan harus dikembalikan ke negara. Jika dibayarkan tepat pada waktunya,  banyak keuntungannya. Uang hasil pembayaran pajak bisa digunakan untuk program pembangunan yang lain, dan mereka tidak akan membayar denda keterlambatan,”pungkasnya.

Dari data yang ada di KPP Pratama, hingga akhir 2018, masih ada 10 desa yang sama sekali belum membayar pajak DD/ADD. Sedangkan enam desa yang dipanggil Kejari, dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan ada 3 desa,  yakni Desa  Tegalrejo, Klepu, dan Sumberbanyu. Tiga desa lainnya adalah Desa Talok dari Kecamatan Turen, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan Desa Permanu dari Kecamatan Pakisaji. (diy)