14 November 2024

`

Belum Ada SK Mendagri, Mutasi 248 Pejabat Kabupaten Malang Cacat Hukum?

4 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pelantikan 248 pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (31/05/2019) silam di Pendopo Agung Kabupaten Malang, ditengarai cacat hukum. Sebab, patut diduga, Menteri Dalam Negeri belum memberikan ijin kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan pelantikan para pejabat tersebut.

 

Plt Bupati Malang, HM Sanusi melantik para pejabat Kabupaten Malang, termasuk para camat.

 

Ahmad Andy, SH, Mhum.

HAL INI diutarakan Ahmad Andy, SH, Mhum, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang yang pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 lalu kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem, Jumat (14/06/2019) siang.

Plt Bupati Malang, HM Sanusi melantik para pejabat Kabupaten Malang.

Menurut Ahmad Andy, produk SK mutasi atau pelantikan para pejabat tersebut cacat hukum, karena belum ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (SK Mendagri). Dengan demikian,  sebanyak 248 pejabat yang dimutasi atau dilantik itu pun tidak sah. Apabila para pejabat ini dalam perjalanannya nanti menggunakan anggaran, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jadi, produk SK mutasi atau pelantikan para pejabat tersebut cacat hukum, karena belum ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Apabila para pejabat ini dalam perjalanannya nanti menggunakan anggaran, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru, karena mereka dilantik tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Andy.

Politisi Partai Nasdem yang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu berhasil meraih lebih dari 10 ribu suara ini menambahkan, bila kondisi ini dibiarkan, akan membuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang menjadi buruk. “Saya baca di sebuah media online. Saat ditanya wartawan,  apakah surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sudah ada? Sekda Kabupaten Malang  menjawab, SK-nya akan diambil. Padahal proses pelantikan sudah selesai. Ini yang membuat tata kelola pemerintahan menjadi buruk,” tandas Andy.

Mantan pengacara ini menjelaskan, SK dari Kementerian Dalam Negeri ini mutlak diperlukan, karena HM Sanusi statusnya masih sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Malang. Belum definitif menjadi Bupati Malang. “Karena itu harus ada ijin dulu dari Kementerian Dalam kalau mau melakukan mutasi atau pelantikan pejabat. Yang terjadi sekarang adalah, pelantikan sudah dilakukan, tapi SK dari Kementerian Dalam Negeri belum ada. Ini yang membuat pelantikan para pejabat itu menjadi cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu, masih kata Ahmad Andy, walaupun tidak harus dilakukan, tapi setiap kali ada pelantikan pejabat, DPRD selalu diundang.  “Ini kan tidak. Memang, mutasi adalah kewenangan kepala daerah. Tapi etikanya, kalau ada pelantikan, mestinya DPRD diundang supaya tak ada sekat antara DPRD dan eksekutif,” ujarnya.

Karena pelantikan sudah terlanjur dilakukan, sementara SK dari Kementerian Dalam Negeri belum ada, Andy berpendapat, para pejabat yang dilantik bisa melakukan gugatan ke PTUN atau mengabaikan perintah pimpinan. “Mengapa? Karena pelantikan itu cacat hukum. Pelantikan itu tidak sah,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, mengatakan, dalam hal mutasi para pejabat, Pemerintah Kabupaten Malang sudah melakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kalaupun ada yang berpendapat soal SK Kementerian Dalam Negeri,  itu hanya perbedaan tafsir saja. “Tapi saya tidak komentari soal SK Kementerian Dalam Negeri,” kata Nurman saat ditanya apakah SK Mendagri tersebut sudah ada atau belum.

Seperti diberitakan, setelah  enam bulan lebih tak ada mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya Plt Bupati Malang, HM Sanusi melantik 248  pejabat struktural,  Jumat (31/05/2019) siang,  di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Mereka terdiri dari 16 PNS yang dilantik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, 84 PNS dilantik untuk Jabatan Administrator, serta  148 PNS dilantik untuk Jabatan Pengawas.

Beberapa pejabat yang dilantik, khususnya di Eselon II B (setingkat kepala dinas, kepala badan, asisten, dan staf ahli)  merupakan wajah-wajah lama. Mereka hanya digeser dari jabatan  lama ke tempat yang baru. Bahkan, beberapa di antaranya tetap menermpati posnya semula karena alasan pergantian nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya (hanya berganti nama OPD).

Seperti Nurman Ramdansyah, tetap dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Organisasi yang dipimpinnya sekarang berubah nama  menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Willem Petrus Salamena, juga tetap dilantik menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD), karena nama OPD-nya sekarang berubah  menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Tommie Herawanto, pun tetap menempati posisinya semula sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), karena ada perubahan struktur organisasi,  terutama tugas dan fungsi serta unit pelaksana teknis.

Sedangkan sejumlah pejabat Eselon II B yang bergeser ke posisi baru di antaranya, Dr. Rachmat Hardijono menjadi Kepala Dinas Pendidikan, menggantikan Dr. HM Hidayat yang kini menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dilantik menjadi   Asisten Bidang Administrasi Umum. Drs. Iriantoro, M.Si yang sebelumnya  menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dilantik menjadi  Asisten Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan.

Dr. Agung Purwanto yang sebelumnya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, menempati pos baru sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dia menggantikan Pantjaningsih Sri Redjeki yang digeser menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Di jajaran Staf Ahli Bupati, kini ditempati drg. Mahendrajaya, yang bertukar tempat dengan dr. Abdurachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan. Sedangkan Direktur RSUD Lawang kini dijabat drg. Arbani. Sementara  Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Malang yang sebelumnya dijabat Tien Farihah, sekarang  digantikan Drs. M. Nur Fuad Fauzi, MT yang sebelumnya menjabat Camat Wajak.

Dalam arahannya, Plt Bupati Malang, HM Sanusi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Ia berharap, semoga amanah yang telah diberikan ini dapat menumbuhkan semangat baru untuk bekerja dan berkarya lebih baik lagi.  “Pelantikan dan mutasi  pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier aparatur pemerintah,” katanya.

Sanusi menambahkan, mutasi  ini juga dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan,  karena banyak pejabat yang memasuki batas usia pensiun. Pada tahun 2019 ini, PNS di Pemerintah Kabupaten Malang yang memasuki BUP mencapai  800 orang. “Selain itu, mutasi ini juga  sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja,” jelasnya. (mat)