Beli Rokok Dengan Uang Palsu, Masuk Bui
2 min read*Reporter : jull dian
MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Sumadi (51), warga Dusun Karang Tengah RT 06 / RW 01, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk Polsek Wagir, Sabtu (28/04/2018) karena membeli rokok dengan uang palsu.
SAAT DIKONFIRMASI awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan Sumadi. “Benar, jajaran Polsek Wagir, kemarin telah mengamankan satu orang berinisial SM yang diduga telah mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok,” kata Farid, Minggu (29/04/2018).
Menurut Farid, pelaku yang berasal dari Dau ini sengaja datang ke wilayah Wagir untuk mengedarkan uang palsu. Caranya, pelaku mendatangi warung milik Musrifatul Hidayah (37), warga Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Pelaku kemudian membeli rokok dengan pecahan uang kertas Rp 50 ribu yang sudah disiapkan. Jadi, dengan modus menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk membeli rokok, pelaku bertujuan mendapatkan kembalian uang asli,” jelas Farid.
Korban yang curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, memberi tahu tetangganya, dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Wagir. Tak lama kemudian, petugas mendatangi warung korban dan mengamankan Sumadi.
“Saat diperiksa, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wagir untuk menjalani proses penyidikan,”papar Farid.
Dari mana uang palsu itu didapat Sumadi dan diedarkan di daerah mana saja? Hal itu masih dalam pengembangan Polsek Wagir. “Sementara ini masih dalam pengembangan. Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya para pedagang, agar berhati-hati. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera lapor kepada petugas yang berwajib,” himbau Farid. (*)