Bea Cukai Sita 881 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali mengamankan 881 bungkus rokok illegal saat melakukan operasi di sejumlah toko di Kecamatan Tajinan (Kabupaten Malang) dan Kecamatan Kedungkandang (Kota Malang), Jawa Timur, Rabu (28/09/2022) siang.

SEBELUMNYA, tepatnya Kamis (08/09/2022), Bea Cukai Malang juga mengamankan 905 bungkus atau 17.896 batang rokok illegal dari tiga toko di Kecamatan Bululawang, Wajak, Tajinan, Kabupaten Malang.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui siaran pers yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (28/09/2022) petang, menjelaskan, pada Selasa – Rabu (27 – 28 /09/2022), Tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, mengadakan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II.
“Tim menyisir sejumlah tokok di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang, Rabu (28/09/2022) siang. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang yang ada di beberapa toko berdasarkan mitigasi risiko. Dari pemeriksaan tersebut didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 881 bungkus,” katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (27/09/2022), Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, mengamankan 4 koli (1.930 bungkus) rokok tanpa dilekati pita cukai saat operasi di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Raya Gadang, Kota Malang.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT illegal. Sedangkan kepada toko agar tidak menjual BKC HT ilegal. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 33.518.400,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 63.684.960,00.
“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. (mat)