20 April 2025

`

Bea Cukai Sita 681.720 Batang Rokok Rokok Ilegal

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) kembali mengamankan 49 karton atau sekitar 681.720 batang rokok rokok ilegal di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (21/02/2020) lalu. Rokok ilegal ini disimpan di salah satu bangunan.

 

Petugas Bea Cukai Malang mengamankan 681.720 batang rokok rokok ilegal yang dikemas dalam 49 karton diamankan dari salah satu bangunan di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (21/02/2020) lalu.

 

“SEBELUMNYA, petugas Bea Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat,  diduga terdapat rokok ilegal di salah satu bangunan,” terang Kepala Kantor Bea Cukai, Latif Helmi, Selasa (25/02/2020) siang.

Dari informasi itu, selanjutnya petugas menindaklanjuti ke lokasi untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 16.00 WIB,  petugas sampai di tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

“Dalam pemeriksaan tersebut, di dalam bangunan kedapatan menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari tindak pidana Undang Undang Cukai,” lanjutnya.

Kemudian, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 310.182.600,00.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan. (ide/mat)