18 April 2025

`

Bea Cukai Sita 129.600 Batang Rokok Dari Malang Selatan

1 min read
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan ribu batang rokok ilegal, kembali disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan  Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) dari Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

 

SEBELUMNYA, petugas Bea Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus.

“Dari informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi target. Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapatkan target berupa Mobil minibus sebagaimana informasi yang didapat,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, Kamis (10/10/2019).

Ia melanjutkan, di dalam mobil yang diamankan, petugas Bea Cukai menemukan muatan berupa 6.500 bungkus atau 129.600 batang rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara sebesar Rp. 61.179.624.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Ke depan, Bea Cukai Malang terus menindaklanjuti setiap informasi  dari masyarakat di wilayah Malang Raya. Dengan ditekanmya rokok ilegal, dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negera dari sektor cukai,” kata Rudy.

“Bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari rokok ilegal yang beredar, bisa berdampak buruk terhadap masyarakat dan pengusaha legal. Selain itu, bisa berdampak pada perekonomian daerah maupun negara,” pungkas Rudy. (ide/mat)