19 Mei 2025

`

Bea Cukai – Satpol PP Kota Malang Amankan 16.024 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang, mengamankan 837 bungkus (16.024 batang) rokok illegal saat melakukan operasi di tiga toko di  Kecamatan Sukun dan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (08/11/2022).

 

Petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang, memeriksa tumpukan rokok illegal saat melakukan penyisiran toko – toko yang berada di wilayah Kecamatan Sukun dan Klojen, Selasa (08/11/2022).

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala  KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (11/11/2022) petang, menjelaskan, pada Selasa (08/11/2022), dalam rangka melaksanakan Operasi Gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang atas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan penyisiran toko – toko yang berada di wilayah Kecamatan Sukun dan Klojen.

Tumpukan rokok illegal diamankan petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang, Selasa (08/11/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan sebanyak 837 bungkus atau setara dengan  16.024 batang. Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang,” jelasnya.

Selanjutnya, masih kata Gunawan Tri Wibowo, pada Rabu (09/11/2022), Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, menyusur jalur distribusi rokok ilegal serta melakukan pemeriksaan perusahaan jasa ekspedisi di area Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).

Petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang, memeriksa tumpukan rokok illegal saat melakukan penyisiran toko – toko yang berada di wilayah Kecamatan Sukun dan Klojen, Selasa (08/11/2022).

“Dalam giat ini, tim melakukan pemeriksaan di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, petugas menemukan BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 4 koli  atau setara 2.150 bungkus dengan total 43.000 batang. Selanjutnya tim membawa barang-barang ini ke Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Masih di Kecamatan Bululawang, Tim Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan pada empat perusahaan jasa pengiriman. Namun petugas tidak menemukan ada pengiriman BKC Ilegal.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat,  khususnya toko-toko, agar tidak melakukan jual beli rokok illegal. Sedangkan kepada jasa ekspedisi di Malang Raya, agar  memeriksa dan tidak melakukan pengiriman rokok ilegal. Tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan menjual rokok ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 35.414.400,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 67.287.360,00. “Melalui sinergi dengan pemerintah daerah atas pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Malang akan terus melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal, ” tegas Gunawan Tri Wibowo.  (mat)