13 Februari 2025

`

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Botol Miras

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan botol miras dengan kadar alkohol 16 % tanpa dilekati pita cukai, diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Barang haram tersebut diamankan di wilayah Desa Sumberejo, Kota Batu, Kamis, (18/04/2019) lalu.

 

 

Dua botol miras dari ratusan botol yang diamankan petugas Bea Cukai Malang.

BARANG tersebut disita dari sebuah pick up yang berjalan menuju Kota Batu. Selain botol miras, seorang sopir dan satu kernet telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, miras dengan kadar alkohol di atas 5% tersebut, pelunasannya wajib dengan pelekatan pita cukai. “Artinya, miras dengan kadar alkohol di atas 5% yang diperjualbelikan ke konsumen, wajib dilengkapi dengan pita cukai,” tuturnya, Rabu (24/04/2019).

Ia menceritakan, penangkapan mobil pickup berisi miras berawal dari informasi masyarakat. Dikabarkan, mobil tersebut hendak menuju ke satu lokasi. Setelah menunggu beberapa saat, petugas mendapati target sebagaimana informasi yang didapat

“Sekitar pukul 19.30 WIB, setelah kami melihat target melintas, segera dilakukan pencegatan,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan, didapatkan 30 karton yang masing – masing berisi 12 botol miras merk BK isi 920 mili liter dengan kadar 16%. “Saat ini, kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan. Dua orang berinisial L dan KI yang merupakan sopir dan kernet telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Rudy.

Dari penindakan tersebut, ditaksir berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 10,9 juta. Total nilai barang bukti berupa miras ilegal sekitar Rp. 21,6 juta. (ide)