9 Februari 2025

`

Bea Cukai Malang Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jutaan batang rokok ilegal diamankan Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, akhir April 2019. Rokok ilegal itu diamankan di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan salah satu kantor ekspedisi di Kota Malang.

 

 

Jutaan batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang terbungkus karton.

KEPALA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan  Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, dari 2 lokasi tersebut,  jutaan batang rokok disita.  “Ada sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam penindakan  di dua lokasi tersebut,” tutur Rudy, Senin (06/05/2019).

Rokok ilegal tersebut, lanjut Rudy, berada dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai. Rokok itu disimpan dalam beberapa wadah karton. Karton itu ditemukan petugas di lokasi penyimpanan gabah di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan ada aktivitas penyimpanan rokok ilegal di lokasi tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, dugaan sementara pemilik barang bukti tersebut berinisial RS,” lanjut Rudy.

Barang bukti lain berupa rokok merek Sakura yang dilekati pita cukai bekas. Seluruh rokok dalam beberapa karton tersebut  telah siap kirim di salah satu kantor ekspedisi.

Menurut pemberitahuan pengiriman, karton tersebut berisi kerupuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati karton berisi rokok ilegal. Petugas menduga penerima barang berinisial D merupakan pemilik barang tersebut.

Dari kedua penindakan, ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 736.421.400 dan Rp 82.139.310 . Sampai saat ini kedua kasus tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut.

“Di Tahun 2019 ini, kami telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 7.636.308 batang. Kami tidak akan berhenti, dan terus melakukan penindakan. Kami ingin mewujudkan Malang Raya yang bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Rudy. (ide)