17 April 2025

`

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal

1 min read
Barang ilegal dibakar di kantor Bea Cukai Malang.

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBCTMC) Malang, Jawa Timur, memusnahkan puluhan juta rupiah barang ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Jl. Surabaya, Kota Malang, Selasa (25/06/2019).

 

 

ADA MODUS baru dalam pengiriman barang. Selain melalui pengiriman pos, aksi dilakukan menggunakan mobil expedisi rental. Cara lainnya,  dengan sengaja menggunakan mobil yang dibeli dengan kredit.

Pemusnahan barang- barang illegal yang dilakukan di kantor Bea Cukai Malang yang diikuti seluruh staekholder Kota Malang.

Kepala KPPBCTMC Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, total barang illegal hasil penindakan dari kiriman pos sebesar Rp. 47.165.000.

Para pejabat menunjukkan barang- barang illegal yang akan dimusnahkan.

“Pontensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Barang yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan sejak Januari – Mei 2019. Barang-barang ini dimusnahkan ikarena melanggar Undang Undang Cukai dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan dimusnahkan,” tuturnya di sela- sela pemusnahan barang.

Ia melanjutkan, beberapa barang illegal yang dimusnahkan, mulai rokok 3.056.776 batang, tembakau Tis 3,577 ton, minuman alkohol 170,1 liter dan minuman botol 256 botol.

Menurut survei dari penelitian dan pelatihan Ekonomika dan bisnis (P2EB) dari Universitas Gajah Mada (UGM), tingkat peredaran barang kena cukai,  terurama rokok, sebesar 7,04 persen. Arahan Menteri Keuangan, harus diturunkan menjadi 3 persen  di tahun 2019.

Untuk memujudkan itu, dilakukan operasi serentak di seluruh Indonesia bersandi Operasi Gempur Rokok Illegal. Operasi itu bekerjasama dengan instansi terkait di setiap daerah dan wilayahnya.  (ide)