Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 83.800 Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan 4.190 bungkus (83.800 batang) rokok illegal setelah melakukan operasi di berbagai wilayah di Kota/Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa – Rabu (04 – 05/10/2022).


MENURUT Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, dari hasil penindakan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp 50.280.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 95.516.000,00.
“Kami akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok illegal. Ini demi melindungi masyarakat luas dari dampak negatif rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melaui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (06/10/2022) petang.

Gunawan menjelaskan, berawal dari kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang, melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya, Selasa – Rabu (04 – 05/10/ 2022).
Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Indah Cargo & Logistik Bululawang di Jalan Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jaya Bold sebanyak 1 koli = 220 bungkus dengan total 4.400 batang.
“Tim juga berhasil melakukan penindakan terhadap BKC HT Jenis SKM merek Redblu Exclusive dan Redblu Bold sebanyak 5 koli = 3.970 bungkus dengan total 79.400 batang pada Jasa Ekspedisi KAI Logistik Ekspress di Jalan Trunojoyo Nomor 46, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” jelas Gunawan.
Dia menambahkan, dalam patroli darat ini, Tim Penindakan juga melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi Wahana Express Bululawang, Herona Express, JNT Cargo Klojen, KIB8 dan Index Cargo. Namun tidak menemukan adanya pengiriman BKC Ilegal.
“Dalam kegiatan ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 4.190 bungkus dengan total 83.800 batang BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. “Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 50.280.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 95.516.000,00,” jelas Gunawan. (mat)