
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak satu juta lebih batang rokok dengan berbagai merk dibakar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II di Jl. Raden Intan, Kota Malang, Rabu (27/11/2019). Jika dinominalkan, barang tesebut mencapai Rp 500.161.400.

ROKOK tersebut sudah ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Malang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Oentoro Wibowo menjelaskan, rokok ilegal tersebut hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Pebruari 2019. “Satu juta lebih rokok ilegal itu, hasil penindakan dari bidang penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC II Jatim sejak Desember 2017 – Pebruari 2019. Dari penindakan ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 400 juta,” tuturnya saat pemusnahan barang ilegal.
Selain itu, lanjut Oentoro Wibowo, dari PPN dan pajak rokok, setidaknya dapat diselamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp. 107.928.021. Melalui penindakan ini, dapat tercipta kondusifitas persaingan usaha industri rokok dalam negeri. Sehingga terhindarkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri rokok.
Pemusnahan barang bukti rokok tersebut, dihadiri kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan perwakilan Pemkot Malang serta Gaperoma. “Tahun 2018 lalu, berhasil melakukan penindakan 339 kali. Barang yang diamankan sebanyak 20 juta lebih batang rokok illegal. Nilainya, Rp 14 miliar. Kerugian negara 7,5 Rp. miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, di tahun 2019, penindakan sebanyak 314 kali. Jumlah barang 20 juta lebih batang dengan nilai Rp. 11,3 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 8,9 miliar. (ide/mat)