Site icon `

Bea Cukai Grebek 183.280 Rokok Ilegal di Gondanglegi

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ribuan batang rokok ilegal kembali digerebek dari salah satu rumah di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur oleh tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang,  Rabu (19/09/2018).

 

 

pelaksanaan penggerebekan di salah satu rumah warga yang menjadi gudang rokok.

KEPALA Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Suryaningsih menjelaskan, dari penggerebekan itu, diamankan rokok ilegal jenis SKM (sigaret kretek mesin) batangan sebanyak 10 karton dengan berat total 183,28 Kg. Jika dikonversikan ke dalam batang rokok, menjadi sekitar 183.280 batang.

“Selain itu, juga diamankan barang tegahan berupa rokok ilegal jenis SKM merk ‘SUMBER BIRU’ isi 20 sebanyak 4.234 bungkus atau sekitar 84.680 batang. Modusnya,  menimbun atau menyimpan rokok jenis SKM  namun ilegal,” katanya, Kamis (20/09/2018).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Suryaningsih menjelaskan, selain mengamankan barang bukti rokok, 3 orang yang berada di lokasi, juga dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan. Salah satu dari ketiganya, inisial U yang diduga menjadi pemilik rumah. Perkiraan nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 66.900.000 dengan potensi Kerugian negara  Rp 126.494.537.

Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya, petugas mendapat kabar dari warga sekitar, terdapat beberapa warga sedang melakukan pengemasan rokok. Petugas bersama Seksi Intelijen dan Penindakan berkoordinasi untuk melakukan operasi.

“Mereka diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti beserta 3 orang saksi, dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Suryaningsih. (ide)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version