Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Gondanglegi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggerebek rokok ilegal, di Desa Karangasem, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (30/11/2018).
DARI penggerebekan itu, diamankan barang bukti rokok ilegal merk Batara sebanyak 1.400 bungkus atau sekitar 22.400 batang, jenis rokok ilegal batangan sebanyak sekitar 461.000 batang. Di lokasi tersebut, diduga sebagai lokasi Pengepakan, penimbunan rokok ilegal.
Penggerebekan, berawal dari adanya informasi dari warga sekitar, bahwa terdapat rumah yang diduga dipergunakan sebagai tempat praktek aktivitas rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea dan cukai, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya, ia menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ada informasi dari masyarakat, kami lakukan pengecekan ke lokasi. Setelah dapat kepastian, dilakukan penggerebekan,” tutur Rudy, Senin (3/12/2018).
Ia melanjutkan, dari pemeriksaan petugas di lokasi, didapatkan beberapa orang pekerja yang sedang melakukan pengepakan rokok ilegal, dan barang buktinya. Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak diperkirakan mencapai 483.400 batang.
“Saat penggeledahan dilakukan, pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke kantor Bea Cukai, untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut,” lanjut Rudy.
Sampai saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penelitian lebih lanjut. Selain itu, dilakukan pengembangan penelitian perkara terhadap pemilik rumah yang saat penindakan sedang tidak ada di tempat.
“Perkiraan nilai barang dari operasi tersebut sekitar Rp 166.773.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 228.196.221,” pungkasnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, diduga melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (ide)