9 Oktober 2024

`

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menggagalkan pengiriman 61.200 bungkus rokok illegal (senilai Rp 1.526.080.000,00)  di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (16/04/2023).

 

Inilah pick up yang dipakai mengangkut rokok illegal di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (16/04/2023).

 

DALAM operasi ini, petugas juga mengamankan dua mobil pick up  yang dipakai mengangkut rokok illegal berikut dua sopirnya.  Potensi kerugian negara mencapai Rp 813.504.000.

Tumpukan rokok illegal yang diangkut dengan pick up di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (16/04/2023).

Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang,melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com,  Selasa (18/04/2023) petang, menjelaskan, Tim Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya pengiriman rokok illegal  menggunakan mobil barang  (pick up) warna putih N 8xx0 EN dan dan pick up hitam   B 9xx3 WUB menuju Malang selatan. “Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyusuran pada jalur distribusi dimaksud,” katanya.

Setelah menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan, tim melakukan pengejaran tanpa putus (hot pursuit) dari wilayah Malang. Dua kendaraan tersebut  berhasil dihentikan di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. “Dari pemeriksaan, tim mendapati rokok illegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 41.300 bungkus pada mobil barang warna putih dan sebanyak 19.900 bungkus pada mobil barang lainnya,” jelas Gunawan.

Inilah sebagian rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai setelah melakukan operasi di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (16/04/2023).

Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan rokok illegal ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.526.080.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 813.504.000,00,” jelas Gunawan.

Dia menambahkan, peredaran rokok illegal menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara. “Karena itu  kami akan tindak tegas segala bentuk tindakan yang mengakibatkan efek negatif bagi masyarakat dan negara serta sebagai upaya DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.   (mat)