Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dalam rangka Operasi Patuh Cukai, Tim Penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) melakukan patroli darat, menyisir wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/12/2022).

HASILNYA, ketika patrol di Kedungkandang, petugas menemukan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 5 koli = 3.980 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

Sedangkan saat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengiriman di daerah Kepanjen, didapati pengiriman BKC HT jenis SKM RQ Pro Rizquna sebanyak 1 koli dengan total 190 bungkus tanpa dilekati pita cukai.
“Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (16/12/2022) petang.
Dia menjelaskan, pada Senin (12/12/2022), dalam rangka Operasi Patuh Cukai, Tim Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan menyisir wilayah Kedungkandang dan Kepanjen.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan mitigasi risiko, pemeriksaan dilakukan terhadap barang – barang yang terdapat pada perusahaan jasa pengiriman tersebut.
“Berdasarkan hasil analisa profil barang berdasarkan kemasan, berat, dan alamat penerima, tim berhasil memilah barang – barang yang diduga rokok illegal. Selanjutnya barang yang sudah kemasi itu dibuka oleh pihak ekspedisi, disaksikan penanggung jawab ekspedisi,” jelas Gunawan.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 5 koli = 3.980 bungkus tanpa dilekati pita cukai.
Setelah itu tim melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengiriman di daerah Kepanjen. Hasilnya, didapati pengiriman BKC HT jenis SKM RQ Pro Rizquna sebanyak 1 koli dengan total 190 bungkus tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 95.076.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 50.040.000,00. “Saat ini terdapat berbagai modus pengiriman rokok illegal. Karena itu Bea Cukai Malang akan semakin aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Mari bersama kita gempur rokok illegal, ” tegas Gunawan Tri Wibowo. (mat)