Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 95.000 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menggagalkan pengiriman 6 koli (4.750 bungkus) dengan total 95.000 batang rokok illegal dari jasa pengiriman di jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/11/2022).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (14/11/2022) petang, menjelaskan, pada Sabtu (12/11/2022), Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengiriman di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisa profil barang, baik dari kemasan, berat, maupun alamat tujuan,” jelas Gunawan Tri Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan penanggung jawab perusahaan jasa pengiriman, diperoleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 6 koli (4.750 bungkus) dengan total 95.000 batang.
Kemudian tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang. “Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan jasa pengiriman di wilayah Malang Raya agar tidak menerima pengiriman rokok illegal,” jelas Gunawan.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 108.300.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 57.000.000,00.
“Program Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang tidak ragu untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai, ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (iko/mat)