Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 9.701 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggagalkan pengiriman 9.701 bungkus rokok illegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/02/2023) malam.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (15/02/2023) petang, menjelaskan, pada Selasa (14/02/2023) malam Tim Bea Cukai memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Di sini, petugas menemukan ada pengiriman rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek sebanyak 202 bungkus tanpa dilekati pita cukai. Setelah itu tim juga mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 9.499 bungkus illegal saat melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” jelas Gunawan.

Gunawan menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 243.495.100,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 129.799.380,00.
“Kami akan tetap terus menggiatkan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. Rokok pada saat pemasaran/pengiriman harus telah dilekati pita cukai. Rokok ilegal merupakan pelanggaran ketentuan cukai yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan juga menyebabkan kerugian pada negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Proses penindakan berakhir pukul 24.00 WIB. Lalu tim membawa barang – barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (bri/mat)