28 Maret 2025

`

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 139.400 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok illegal yang akan dikirim menggunakan mini bus hitam AD 1XX4 UG di Jalan Danau Bratan Raya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Minggu (06/11/2022) malam.

 

Tumpukan rokok illegal yang akan dikirim menggunakan mini bus berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (06/11/2022) malam.

 

“DALAM rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Minggu  (06/11/2022) malam, Tim Bea Cukai  berhasil menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok illegal yang akan dikirim menggunakan mini bus berwarna hitam AD 1xx4 UG,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala  KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (07/11/2022) petang.

Tampak tumpukan rokok illegal yang akan dikirim menggunakan mini bus berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (06/11/2022) malam.

Sebelumnya, masih kata Gunawan, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat secara rutin di wilayah Malang Raya. Tim melakukan penyusuran dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

“Setelah dilakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut, tim berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Danau Bratan Raya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus. Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut,  dan barang di atasnya ke Kantor  Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 83.640.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 158.916.000,00. “Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun. Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi rokok illegal, ” ajak Gunawan Tri Wibowo. (mat)