Bea Cukai – BNN Gagalkan Pengiriman 3.500 Gram Ganja Dari Sumatera ke Malang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, menggagalkan pengiriman 3.500 gram ganja dari Sumatera ke Malang melalui jasa ekspedisi, Jumat (23/06/2023) siang.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (27/06/2023) petang, menjelaskan, berawal dari sinergi informasi, Bea Cukai Malang mendapati dugaan adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Tim yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang, segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Kemudian bersama-sama memeriksa barang kiriman tersebut, pada Jumat (23/06/2023). “Hasilnya, ditemukan narkotika golongan I berupa ganja sebanyak 3.500 gram yang dikirim dari wilayah Sumatera menuju Malang,” katanya.
Selanjutnya Bea Cukai menyerahkan barang tersebut kepada BNN Kota Malang, yang ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery kepada penerima barang, karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari hasil penindakan tersebut kami telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Gunawan. (bri/mat)