Bea Cukai Amankan Ratusan Miras Dari Tempat Hiburan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan botol berisi minunan keras (miras) dengan berbagi jenis disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan minuman keras (miras) tidak memiliki izin dari beberapa tempat hiburan malam, di Kota Malang, Rabu (25/10/18)

PELAKSANA Harian Kepala Kantor, Suryaningsih menjelaskan, razia miras dilakukan untuk menindaklanjuti koordinasi bersama Wali Kota Malang. Hal itu untuk merealisasikan 99 hari program kerjanya, salah satunya penertiban penjualan miras tanpa izin.
“Selain program kerja Wali Kota Malang, ini juga sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Malang. Bersama Satpol PP melakukan operasi tempat penjual miras tanpa izin,” tuturnya.
Sekitar 9 lokasi tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin, dirazia. Diawali briefing di halaman Kantor Satpol PP mulai pukul 21.15 – .21.25 WIB dipimpin Kepala Satpol PP.
Dari hasil pemeriksaan, 2 empat hiburan malam yang diperiksa, kedapatan menjual miras tanpa izin. Barang bukti miras diamankan petugas Bea Cukai Malang.
“Pemilik usaha, diduga melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” lanjutnya.
Para pelanggar terancam sanksi administrasi, denda Rp 20.000.000 – Rp 200.000.000,00. Terhadap barang bukti, dilakukan pengamanan, sedang dalam penelitian lebih lanjut. (ide)