Bea Cukai Amankan 30 Karung Tembakau Ilegal
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencegat sebuah mobil box warna silver, di kawasan Jl. Surabaya – Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (14/12/2018).

SETELAH dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang ilegal di dalam mobil berupa tembakau iris ilegal 30 karung, dengan total seberat 1.200 kilogram.
Kepala kantor Bea Cukai, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, mobil tersebut diamankan atas dugaan mengangkut tembakau iris ilegal (tanpa dilindungi dokumen cukai).
“Berawal dari informasi masyarakat, ada pengangkutan tembakau iris ilegal, dari arah Surabaya ke Kota Malang,” tuturnya.
Saat ini, barang bukti tembakau iris ilegal dan mobil pengangkut barang beserta sopir sekaligus sebagai pemilik inisial “R”, dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkiraan nilai barang dari operasi tersebut sekitar Rp 12.000.000,00, dengan potensi Kerugian Negara mencapai Rp 54.000.000,00.
“Terhadap pelanggaran tersebut, diduga melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rudy. (diy)