Bea Cukai Amankan 20 Botol Arak Bali Yang Akan Dikirim ke Karangploso
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali sebanyak 20 botol ukuran 600ml dengan kadar alkohol 18% tanpa dilekati pita cukai, di salah satu jasa ekspedisi di Malang, Sabtu (20/01/2024) siang.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (24/01/2024) petang, menjelaskan, pada Sabtu – Senin (20-22 Januari 2024), Bea Cukai Malang melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC), mulai pukul 10.30 – 20.00 WIB.
“Pada Sabtu (20/01/2024) siang, berdasarkan informasi, didapati adanya pengiriman paket yang diduga berisi BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai pada sebuah jasa ekspedisi dari Denpasar yang akan dikirim ke Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” kata Gunawan Tri Wibowo.
Berdasarkan informasi ini, tim melakukan tindak lanjut, dengan mengejar paket tersebut ke jasa ekspedisi yang dimaksud. Setelah paket sampai di jasa ekspedisi yang dituju di Malang, petugas langsung melakukan pemeriksaan. “Benar saja, dari hasil pemeriksaan didapati adanya BKC MMEA jenis Arak Bali sebanyak 20 botol ukuran 600ml dengan kadar alcohol 18% tanpa dilekati pita cukai,” terang Gunawan.
Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Gunawan menambahkan, Bea Cukai Malang, dalam fungsinya sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, terus berupaya memberantasnya. (bri/mat)