28 Maret 2025

`

Bea Cukai Amankan 1.084.920 Batang Rokok Illegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan sebanyak 1.084.920 batang rokok illegal berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.497.189.600 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 809.350.320, setelah melakukan operasi di berbagai tempat di Kabupaten dan Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu yang berbeda, pertengahan Juni 2024.

 

Inilah sebagian rokok illegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang dari berbagai tempat di Kabupaten dan Kota Malang, Jawa Timur, pertengahan Juni 2024.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Sabtu (22/06/2023) petang, menjelaskan, pada Rabu (19/06/2024), Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.

Inilah mobil box milik salah satu jasa ekspedisi yang berhasil diamankan Bea Cukai Malang karena diduga membawa rokok illegal di Kabupaten dan Kota Malang, Jawa Timur, pertengahan Juni 2024.

Patroli darat diawali dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli (3.826 bungkus dengan total 75.000 batang). Selanjutnya rokok illegal tersebut diamankan,” kata Gunawan.

Berikutnya Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi yang berbeda namun masih berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 Koli (990 bungkus dengan total 19.800 batang),” kata Gunawan.

Masih di hari yang sama, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi lanjutan adanya pengiriman yang diduga rokok ilegal yang telah dimuat dan dalam proses perjalanan. Dari informasi ini, Tim Bea Cukai melakukan pencarian sarana pengangkut dengan menyisir jalan yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut. “Setelah melakukan penyisiran, tim menemukan sarana pengangkut dan melakukan penghentian untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Gunawan.

Sarana pengangkut yang dimaksud merupakan sarana pengangkut milik jasa ekspedisi berupa truk box L 9**1 BR. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 67 koli (29.766 bungkus dengan total 595.320 batang).

Sesaat setelah proses penindakan atas sarana pengangkut milik jasa ekspedisi, tim kembali mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman diduga rokok ilegal menggunakan minibus warna hitam L 9**2 CD. “Tim segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Kemudian diperoleh informasi bahwa mobil tersebut masuk pintu Tol Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” terang Gunawan.

Tim melakukan pengejaran dan dilakukan penghentian serta pemeriksaan di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 79, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.740 bungkus (394.800 batang). Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut, dan orang-orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 1.084.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.497.189.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 809.350.320,” jelas Gunawan. (bri/mat)