Bawa Sabu, Pekerja Proyek Disel
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Viccy Xavarius (25), pegawai proyek, warga Jl. Danau Semayang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malangm Jawa Timur, diringkus Satreskoba Polres Malang Kota, di depan swalayan, Jl. Danau Kerinci, Kota Malang, Senin (10/09/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.

PRIA YANG DIDUGA menjadi kurir ini ditangkap saat sedang akan mengantar barang pesanan kepada pembelinya. Saat ditangkap, diamankan barang bukti barang terlarang yang dibungkus di dalam bungkus makanan ringan.
“Petugas mendapat informasi, selanjutnya menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 101,42 gram, dan 50 butir pil inex,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri, Kamis (12/09/2018).
Dari interogasi yang dilakukan petugas, ia mengaku sudah 4 kali menjadi mengedarkan barang. Polisi terus melakukan pengejaran, dan mengembangkan orang yang menyuruh tersangka. Dirinya mendapat upah Rp. 50 ribu untuk setiap gramnya.
“Kami tengah mengembangkan untuk memburu orang yang menyuruh tersangka. Ia mengaku mendapatkan barang inisial SAM, kini masih DPO,” pungkas Asfuri.
Atas perbuatannya, ia melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara, atau denda maksimum Rp. 3 milyar.
Turut diamankan barang bukti lain, 1 buah timbangan digital, satu buah tas pinggang, satu unit handphone. (ide)