Bawa Sabu, Pak Sopir Dibui
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ahad Nur Amin (26), warga Jl. Janti Barat I, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota, di Jl. Simpang Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin, (06/05/ 2019).
PRIA yang juga sopir ini, ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan itu, diperoleh barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk OPPO. Total berat shabu 0,99 gram.
Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan penangkapan tersangka narkoba tersebut. “Tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan/atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba, Jum’at (10/05/2019). (ide)