Bawa Sabu, Dua Warga Balikpapan Dituntut Penjara Seumur Hidup
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua terdakwa kasus narkoba, S (47) dan J (30), keduanya warga Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
HAL ITU sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudianto dan Su’udi dalam lanjutan sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/11/2022) siang.
“Kedua terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, usai sidang, Senin (28/11/2022).
Para terdakwa itu, lanjut Kasi Pidum, diduga sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 19,6 kg. Sementara barang bukti satu unit mobil yang diduga menjadi sarana, dirampas untuk negara.
Hingga saat ini, kedua terdakwa harus tetap mendekam di sel Lapas Lowokwaru, sebagai titipan tahanan sambil menjalani proses sidang selanjutnya. “Untuk agenda sidang selanjutnya, pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” kata Kasi Pidum.
Sebelumnya, kedua terdakwa dibekuk petugas di kawasan Jl. S. Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 29 Mei 2022 lalu. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Setelah digeledah, kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,6 kg. (aji/mat)