MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – ES (27) warga Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dituntut hukuman 1 tahun dan 10 bulan. Selain itu, juga denda Rp 230.400.000, subsider paling lama 6 bulan.

DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum pasal 54 atau kedua 56 UU nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.
Tuntutan jaksa dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/07/22). Tuntutan atas dugaan kepemilikan / kedapatan membawa BKC HT atau rokok jenis SKM Merk New Unggul Eclusive. Berjumlah 12 karton dus, berisikan 96 bal @100 bungkus @20 batang =192.000 tanpa dilekati pita cukai.
“Dari tuntutan jaksa, ada yang memberatkan. Namun, juga ada yang meringankan,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H.
Yang memberatkan, lanjut Eko, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 115.200.000. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal.
“Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Kasi Intel.
Aksi terdakwa berawal, Selasa (29/03/22) sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penindakan petugas KPPBC TMC Malang. Berlokasi di Jl. Danau Toba, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tindakan petugas, atas sarana pengangkut berupa mobil penumpang. Memuat BKC HT atau rokok jenis SKM Merk New UNGGUL EXCLUSIVE sejumlah 12 karton dus berisikan 96 bal @100 bungkus @20 batang =192.000 tanpa dilekati pita cukai. (aji)