Bawa 371.760 Batang Rokok Ilegal, 3 Sopir Digelandang ke Bea Cukai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang, menggagalkan pengiriman 28.588 bungkus (371.760 batang) rokok illegal berbagai merk dari dua titik di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (09/06/2023).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (13/06/2023) petang, menjelaskan, pada Jumat (09/06/2023) petugas Bea Cukai Malang mendapat informasi, ada pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil jenis MPV. Tim segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyusuran di jalur distribusi.
Akhirnya petugas menemukan mobil tersebut di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang. “Dari pemeriksaan, mobil pertama (hitam) memuat sebanyak 6.400 bungkus (128.000 batang) dan mobil kedua (putih) memuat sebanyak 6.288 bungkus (125.760 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan.
Kegiatan tim dilanjutkan dengan patroli darat pada jalur distribusi, dan menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, karena diduga membawa rokok ilegal. Benar saja, setelah diperiksa, didapati rokok jenis SKM berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus (118.000 batang).
“Seluruh barang, sarana pengangkut, serta sopir dari tiga mobil tersebut, saudara AM, S, dan MG, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 466.558.800,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 248.707.440,00,” terang Gunawan Tri Wibowo.
Dia menambahkan, kegiatan ini masih dalam rangkaian Operasi Gempur untuk mencegah peredaran rokok illegal. “Kami melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu menyediakan untuk dijual atau memasarkan rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)