Bawa 258 Ribu Rokok Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menggagalkan pengiriman 12.900 bungkus (258.000 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (16/07/2023).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (17/07/2023) petang, menjelaskan, sebelumnya Bea Cukai mendapat informasi ada pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil jenis MPV.

“Dari informasi ini, Tim Bea Cukai Malang segera menindaklanjutinya dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Tim melakukan penyusuran mobil di area Sukun, Kota Malang dan Wagir, Kabupaten Malang,” terangnya.
Gunawan menambahkan, setelah keberadaan mobil diketahui, Tim Bea Cukai langsung menghentikannya di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, didapat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 12.900 bungkus (258.000 batang) tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya rokok illegal, mobil, dan P (sopir) dan rekannya, M, dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan perkiraan nilai barang mencapai Rp 323.790.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 172.602.000,00. (bri/mat)