24 Maret 2025

`

Basarah: Tagar 2019 Ganti Presiden, Extra Konstitusional

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Maraknya aksi massa dengan #2019gantipresiden, tak urung memancing polemik di kalangan elite politik. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Dr. Ahmad Basarah menegaskan, perbuatan itu  extra konstitusional.

 

 

Sekjen PDIP, DR. Ahmad Basarah.

“SAYA katakan, itu extra konstitusional, untuk tidak menyebut makar,” tegasnya usai mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di sebuah rumah makan  di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (04/09/2018).

Menurut politisi asal Karangploso, Kabupaten Malang ini, sebagai warga negara yang sudah sepakat membangun demokrasi di atas hukum, selayaknya setiap kegiatan kampanye harus mengacu pada aturan dan konstitusi yang ada.

“Memang,  jika melihat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD. Artinya, rakyat memang berdaulat, boleh melakukan apa pun, tapi kebebasan itu juga dibatasi oleh UUD, yang disini adalah UUD 1945,” jelas Basarah.

Oleh sebab itu, pergantian presiden pun ada aturannya. “Dalam UUD 1945 sebagai kontitusi negara kita, jelas secara mekanisme pergantian presiden hanya ada dua. Pertama, melalui impeachment. Kedua, melalui pemilu,” jelasnya.

Impeachment artinya,  pemakzulan presiden di tengah masa jabatannya. “Jika DPR melihat atau menilai presiden melakukan perbuatan tercela, korupsi, atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka DPR akan meminta pendapat ke Mahkamah Konstitusi,” terang pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI.

Jika kemudian MK menyatakan bahwa presiden bersalah, baru kemudian MPR bisa bersidang. Jika dalam persidangan tersebut semua setuju agar presiden sebagai mandataris MPR diberhentikan, maka presiden akan dimakzulkan.  “Itu adalah cara pertama sesuai dengan aturan konstitusi negara kita. Jalur yang kedua adalah melalui pemilhan umum per lima tahun sekali,” kata Basarah.

“Di luar mekanisme itu,  maka adalah extra konstitusional, kecuali kalau presiden mangkat atau berhalangan tetap, itu lain soal lagi,” kata politisi PDIP ini.

Menyikapi aksi tagar 2019 ganti presiden, Basarah mengingatkan bahwa selama ini KPU belum menyatakan tahapan kampanye. “Sampai saat ini KPU belum membuka tahapan kampanye. Jika ada sebagian orang yang sudah berkampanye untuk ganti presiden,  itu artinya di luar konstitusi,” tegasnya.

Pemilihan presiden sesuai dengan agenda KPU akan dilaksanakan pada 17 April 2019 dengan calon Presiden, Ir. Joko Widodo yang berpasangan dengan Prof. Ma’ruf Amin melawan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Solehudin Uno.

Meski tahapan kampanye belum dibuka, situasi politik saat ini sudah mulai menghangat. Terbukti dengan munculnya aksi massa 2019 ganti presiden maupun 2019 dukung Jokowi dua periode.  (diy)