17 April 2025

`

Baru Masuk, Tahanan Lapas Lowokwaru Meninggal

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang tahanan kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, Suhari (69), warga Jodipan Wetan III, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, meninggal di Lapas Lowokwaru, Rabu  (16/10/2019) malam. Korban belum sampai 24 jam tinggal di lapas kelas 1 Kota Malang itu. Sebelumnya menjadi tahanan di Polres Malang Kota.

 

 

Pengacara almarhum Suhari, Hatarto Pakpahan, SH, MH, CLA.

PENGACARA korban, Hatarto Pakpahan, SH, MH, CLA, mengungkapkan, sebelum sampai disidangkan, korban ditahan sementara terlebih dahulu. Namun akhirnya meninggal di lapas. “Korban baru dipindah ke Lapas Lowokwaru. Rencananya, korban ditahan hingga 28 hari ke depan,” tuturnya, Kamis (17/10/2019).

Sebelumnya, Suhari sudah ditahan sejak 17 September 2019 lalu. Melihat kondisi fisik yang sudah tua dan memiliki riwayat penyakit, pengacara mengajukan surat penangguhan penahanan. Surat itu dikirim, Kamis (19/09/2019).

Suasana korban dibawa ke kamar mayat RS Saiful Anwar Malang.

“Kami sudah ajukan surat penangguhan penahanan. Surat itu disertai surat keterangan sakit. Namun, sampai hari ini belum ada jawaban. Belum sempat satu hari di Lapas Lowokwaru, korban meninggal,” lanjutnya..

Mengetahui kabar meninggal, pihaknya langsung membawa jenazah ke Kamar Jenazah RSSA Malang untuk melakukan visum

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, saat ini jenazah masih divisum pihak rumah sakit, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban..

“Saat dilakukan penahanan di Polres Malang Kota, dokter menyatakan dapat dilakukan penahanan. Selama di tahanan Polresta,  almrhum juga tidak apa- apa. Kemarin,  saat di lapas,  infonya sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.  (ide/mat)