20 April 2025

`

Bapenda Kabupaten Malang Optimis Target PAD Tercapai

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur,  terus menggenjot nilai pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, targetnya pun terus ditingkatkan. Bila pada awal penetapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dipatok  Rp 525.974.716.486,32, setelah perubahan anggaran keuangan (PAK), targetnya ditingkatkan menjadi Rp 600.030.453.944,89. Sampai 20 September 2019 lalu, sudah terealisasi Rp 417.657.084.065,96 atau 79,41 %.

 

Tera dan tera ulang terhadap timbangan milik sejumlah pedagang di beberapa pasar tradisional menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Malang. Saat awal penetapan APBD 2019, sektor ini ditarget Rp 390 juta. Sampai dengan 20 September 2019, sudah realisasi Rp 295.127.100,00 atau 75,67 %.

 

TENTU bukan pekerjaan mudah untuk mencapai target tersebut. Butuh kerja keras, loyalitas,  dan komitmen yang sangat tinggi. Dan, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, mampu melakukannya. Buktinya, sampai 20 September 2019 saja, capaian targetnya sudah tembus 79,41 %.

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang melakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang pasar tradisional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi menjelaskan, ada empat macam sumber PAD. Pertama, pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, bea per hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Purnadi, SH, MSi.

“Pada awal penetapan APBD tahun anggaran 2019, target pendapatan dari sektor pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 215.811.875.000,00. Sampai dengan 20 September 2019, realisasinya sudah mencapai Rp 203.757.003.374,77 atau 94,41 %. Namun pada saat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2019, targetnya dinaikan menjadi Rp 266.560.675.000,00,” katanya, Senin (14/10/2019).

Kedua, retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.  Pada awal penetapan APBD tahun anggaran 2019, target pendapatan dari retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp 38.384.383.796,00. Sampai dengan 20 September 2019, realisasinya sudah mencapai Rp 30.632.832.517,00 atau 79,81 %.  Pada saat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2019, targetnya dinaikan menjadi Rp 44.102.014.740,00.

Ketiga,  hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.  Pada awal penetapan APBD tahun anggaran 2019, target pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini sebesar Rp 18.212.445.990,30. Sampai 20 September 2019, realisasinya sudah mencapai Rp 18.272145.158,45 atau 100,33 %.  Saat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2019, targetnya dinaikan menjadi Rp 18.607.265.950,10.

Keempat, lain-lain PAD yang sah. Pada awal penetapan APBD tahun anggaran 2019, target pendapatan dari sektor ini sebesar Rp 253.566.011.700,02. Sampai dengan 20 September 2019, realisasinya sudah mencapai Rp 164.995.103.105,74 atau 65,07 %.  Saat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2019, targetnya dinaikan menjadi Rp 270.760.498.254,79.

Menurut Purnadi, dari empat sumber PAD tersebut, pendapatan yang berasal dari lain-lain PAD yang sah, paling besar memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2019 ini. Sebelum PAK APBD, targetnya Rp 253.566.011.700,02. Setelah PAK, targetnya dinaikan menjadi Rp 270.760.498.254,79. Bahkan, target saat KUA PPAS tahun anggaran 2020 naik menjadi Rp 366.136.759.577,76.

“Memang, bila dilihat dari sisi target, sumber pendapatan asli daerah yang berasal dari lain-lain PAD yang sah,  nilainya paling besar dibandingkan yang lain. Namun, kalau dilihat dari segi realisasi pemasukan, sampai dengan 20 September 2019, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru paling besar, mencapai 100,33 %. Posisi kedua ditempati pajak daerah sebesar 94,41 %,” terang Purnadi, Senin (14/10/2019) siang seraya menambahkan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu berasal dari PDAM PD. Jasa Yasa, deviden Bank Jatim,  serta deviden BPR Artha Kanjuruhan.  (bri/mat)