Banyak Perbedaan, Obyek Gugatan Prisma Cluster Dianggap Tak Sesuai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Usai dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), antara penggugat dan tergugat, warga Perumahan Prisma Cluster, Jl Candi V, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, mengaku menemukan banyak perbedaan. Salah satunya, terkait obyek gugatan yang tidak sama.

KUASA HUKUM warga Perumahan Prisma Cluster, Drs. Ec. Mujianto, SH, Mhum, menyatakan, beberapa perbedaan semakin kelihatan jelas. Karena itu, pihaknya berpikir, obyek gugatan tidak sesuai.
“Perbedaan itu ada pada luas tanah dengan nomor sertipikat yang berbeda dan batas – batas tanah. Jika dilihat dari aplikasi BPN (Badan Pertanahan Nasional), obyek penggugat ada sekitar 1,5 kilometer dari sini. Namun, sejak tanggal 29 Januari 2020, dirubah arahnya ke sini (Prisma Cluster). Yang bisa merubah, saya kira ya yang mempunyai kewenangan,” terangnya usai gelar pemeriksaan setempat, di lokasi, Jumat (07/02/2020) siang.
Untuk itu, lanjut Drs. Ec. Mujianto, SH, Mhum, semua diserahkan kepada majelis hakim bagaimana menilainya, mana yang paling benar. Tentunya, semua berdasarkan fakta yang ada dan muncul di dalam fakta persidangan. Apalagi, pada sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan tambahan bukti dari penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Selo Pamungkas, SH, dan Yusuf Eko, SH, menjelaskan, obyek gugatan sudah tepat. Selain itu sudah dibenarkan pihak tergugat II (ahli waris). “Bukti – bukti di kami sudah sesuai, luasnya 4.160 meter persegi, sesuai sertipikat tahun 1993. Sementara pihak tergugat, luasnya 3.950 meter persegi. Permasalahannya adalah, di tahun 2006, dikeluarkan sertipikat lagi. Terkait lokasi berdasarkan GPS, dulu mengarah ke (lokasi lain), namun sekarang ke Prisma Cluster, dan itu sudah dibenarkan oleh BPN,” katanya.
Sementara itu, Totok Suprapto SH, selaku pengembang perumahan tersebut yang juga menjadi tergugat III mengaku, pada awalnya membeli lahan seluas 3.905 meter dari a/n M. Yamin tahun 2006. Selanjutnya dilakukan pengecekan ke BPN, dan sudah sah, tidak ada masalah. Kemudian dilakukan balik nama sertipikat induk atas nama dirinya.
“Setelah sah, selanjutnya balik nama sertipikat induk atas nama saya. Kemudian saya pecah menjadi 21 kavling yang akhirnya dibeli para user. Berkas IMB, SHM sudah lengkap semua, sertipikat sudah menjadi atas nama pembeli,” jelasnya.
Tahun 2014, ada yang melaporkan ke Polisi karena ada yang mengaku memiliki sertipikat tersebut. Totok pun diperiksa Polisi. Namun karena berkasnya lengkap, sehingga dikembalikan dan diarahkan melalui pengadilan. (ide/mat)