9 Oktober 2024

`

Bantu Mahasiswa Terdampak COVID-19, ITS Beri Keringanan Pembayaran UKT

3 min read
Ir. Mas Agus Mardiyanto, ME, PhD, Wakil Rektor II ITS

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa ITS untuk semester gasal tahun akademik 2020/2021. Keringan ini diberikan untuk membantu mahasiswa yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Ir. Mas Agus Mardiyanto, ME,  PhD, Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana) ITS menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa pada semester gasal 2020/2021. “Kami menduga banyak mahasiswa yang terpengaruh  (secara ekonomi) dengan adanya wabah pandemi (COVID-19) ini,” jelasnya, Senin (22/06/2020).

Mas Agus Mardiyanto menambahkan, sejumlah berita di berbagai media juga melaporkan, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh pabrik. Pekerja harian juga tidak bisa mendapatkan penghasilan, bahkan pengusaha diberbagai sektor juga mengalami penurunan omzet yang signifikan. “Sehingga keputusan yang dibuat ITS ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa, khususnya yang terpengaruh pandemi COVID-19,” jelasnya.

Dosen Teknik Lingkungan ini juga menjelaskan, pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana ini merupakan perpanjangan dari kebijakan banding UKT. Namun, bedanya pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa ini terbagi atas empat bentuk.

Pertama, subsidi dari ITS berupa beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa yang hanya menyelesaikan Tugas Akhir/Tesis/Disertasi. Bentuk ini ditujukan kepada para mahasiswa yang seharusnya bisa lulus dan wisuda periode September 2020 mendatang. Namun karena kesulitan mendapatkan data dan konsultasi dengan dosen pembimbing akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tugas akhir atau tesis atau disertasinya tertunda. Sehingga dampaknya mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian pada bulan Juni atau Juli ini

Mantan Kepala Departemen Teknik Lingkungan ini melanjutkan, pemberian keringanan pembayaran UKT dilakukan melalui pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan dilampiri keterangan dosen pembimbing dan Kepala Departemen bahwa Tugas Akhir/ Tesis/ Disertasi yang bersangkutan telah mencapai 60 persen beserta dokumen-dokumen terkait. “Khusus untuk disertasi, keterangan dosen pembimbing harus menjelaskan dengan rinci bahwa penyelesaian disertasi tertunda benar-benar karena wabah COVID-19,” tegasnya.

Kedua, subsidi dari ITS berupa beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa dengan UKT Kategori 1 yakni Rp 500.000 per semester dan tidak sedang menerima beasiswa. Hal ini dilakukan karena mahasiswa yang masuk kategori ini dari awal kuliah orangtuanya tergolong berpenghasilan rendah. Sehingga untuk meringankannya, maka UKT akan secara langsung dibebaskan tanpa pengajuan.

Ketiga dan keempat, subsidi dari ITS berupa penyesuaian dan angsuran pembayaran UKT untuk kelompok lainnya berdasarkan permohonan. Penyesuaian besaran UKT yang harus dibayar akan mengalami perubahan kategori menjadi kategori di bawahnya satu level atau lebih. “Misalkan dari level UKT kategori enam menjadi kategori lima,” kata Mas Agus.

Sedang maksud dari subsidi untuk angsuran pembayaran adalah adanya penundaan pembayaran. “Besaran UKT tetap sama, namun bisa dibayar mundur atau diangsur sampai dengan satu semester,” kata Mas Agus.

Sementara itu, meskipun orang tua mahasiswa untuk kelompok lainnya secara ekonomi mampu, namun karena adanya pandemi menyebabkan adanya penurunan penghasilan. “Maka mereka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penyesuaian atau penundaan pembayaran UKT,” ujarnya.

Pemberian keringanan pembayaran UKT dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan kepada Wakil Rektor II dengan dilengkapi surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19 dengan menyertakan slip gaji dari perusahaan/institusi sebelum dan sesudah masa pandemi yang ditandatangani bendahara perusahaan institusi, surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah masa pandemi yang ditandatangani  Ketua RT/RW, surat PHK,  hingga bukti lain yang sah.

Harapannya, dengan keputusan ini, ITS dapat memberikan jaminan tidak adanya mahasiswa yang kesulitan melanjutkan kuliahnya karena kesulitan membayar UKT akibat terdampak pandemi ini. “Saya berharap ITS selalu mewadahi keinginan semua mahasiswa untuk bisa menyelesaikan studinya dan lulus dengan baik,” harap Agus. (ang/mat)