MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan atas terdakwa mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (46), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (08/01/2020).

KEPADA Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengaku mendapat tekanan saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut terdakwa, dirinya sudah memberikan keterangan dengan sebenarnya.
“Saya sudah memberikan keterangan dengan sebenarnya. Namun, saya sempat dipukuli agar memberikan pengakuan,” terang terdakwa saat ditanya Jaksa penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, dalam sidang, Sugeng juga mengaku, saat pemeriksaan penyidik tidak didampingi kuasa hukum. Namun, di BAP, dirinya telah menandatangani dan menyebutkan ada kuasa hukum.
Sugeng bersukukuh menerangkan, jika korban yang dimutilasi, sudah dalam keadaan meninggal dunia terlebih dahulu. Mutilasi itu dilakukan atas permintaan korban sendiri saat masih hidup.
Apa yang disampaikan terdakwa dalam persidangan ini menjadi keterangan berbeda dengan apa yang telah diterangkan di depan penyidik. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk membutikan apa yang telah didakwakan. Terkait dengan pernyataan Sugeng, Majelis Hakim berencana menghadirkan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Dengan keterangan terdakwa yang mengaku dipukuli, berarti akan dihadirkan saksi verbalisan. Itu dikarenakan, keterangan di BAP dibantah sendiri,” terang Iwan Kuswardi, SH, Kuasa Hukum Sugeng.
Ia menambahkan, dalam hukum acara pidana, hakim tidak boleh memutuskan yang tidak di dalam tuntutan. Karena yang dibutuhkan adalah perbuatan materiilnya.
“Kalau dari JPU, yang didakwakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Namun sampai saat ini, hal itu belum terungkap. Dalam pengakuan Sugeng, korban meninggal terlebih dahulu, baru dimutilasi sebagimana pesan korban semasa hidup,” pungkas Iwan yang juga Ketua Peradi Malang Raya ini. (ide/mat)