Bank di Malang Terancam Gugatan Ratusan Juta
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu Bank ternama di Kota Malang, Jawa Timur, terancam gugatan hingga ratusan juta rupiah. Ini setelah PT. Hero Properti Nusantara (HPN), salah satu perusahaan property melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Bahkan, Selasa (24/09/2019), telah dilaksanakan sidang untuk kedua kalinya.

Dr. Solehoddin, SH, MH & Assosiates, selaku kuasa hukum dari PT. Hero Properti Nusantara menjelaskan, ada beberapa pihak yang digugat, bahkan ada juga yang turut tergugat.

“Hari ini dilakukan sidang gugatan, bahkan sudah yang kedua kalinya. Tergugat I adalah oknum karyawan dari Hero Proterty sendiri. Inisial E. Tergugat II, adalah Bank Tabungan Negara. Gugatan materiil Rp 200 juta dan Immateriil Rp 500 juta,” tuturnya, usai sidang, Selasa (24/09/2019).
Dr. Solehoddin, SH, MH, melanjutkan, pada sidang perdana, tergugat I datang, sementara dari tergugat II tidak membawa surat kuasa. Selanjutnya, di sidang kedua, tergugat II tidak datang. Namun, majelis hakim tetap akan melanjutkan sidang.
“Karena tidak datang, majelis hakim akan melakukan pemanggilan satu kali lagi,” lanjut calon ketua Peradi ini.
Lebih lanjut Dr. Solehoddin, SH, MH, menjelaskan, kasus ini berawal saat sekitar (20/12/2018) lalu, tergugat I diduga telah melakukan penarikan uang tunai senilai Rp. 200 juta di Bank. Penarikan tunai tersebut, tanpa adanya konfirmasi kepada manajer keuangan, komisaris maupun Direktur PT Hero Properti Nusantara.
“Penarikan itu, tidak mematuhi prosedur dan standart operation pengeluaran yang berlaku di PT dan ketentuan yang ada di Perbankan,” imbuhnya.
Pada saat penarikan dana, lanjut Solehoddin, salah satu nama yang tertulis dalam rekening (kuasa direksi) sedang ada di luar negeri. Jadi, menurutnya, penarikan itu patut diduga tidak prosedural.
“Atas dugaan perbuatan melawan hukum itu, kami telah melakukan laporan polisi. Saat ini terlapor sudah dalam tahanan kepolisian. Yang selanjutnya adalah melakukan gugatan ini. Turut tergugat adalah OJK dan BI,” pungkas Dr. Solehoddin, SH, MH.
Ia mengaku, ini adalah saat tepat bagi PT untuk melakukan upaya hukum sebagai pembelajaran semua pihak agar jangan sampai melakukan hal – hal yang bisa menyebabkan bisa dituntut. (ide)