MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah sepeda motor yang beraksi di kawasan Jl. J.A. Suprapto, Jl.Ijen Besar, Jl. Veteran, Jl. Soekarno Hatta serta sekitar Alun Alun Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu – Minggu, (01-02/05) sekitar pukul 23.30 – 04.00 WIB, digiring ke Mako Polresta Malang Kota.

PASALNYA, sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan, karena menggunakan kenalpot tak standart dan hendak melakukan aksi balap liar.
“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti balap liar. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan balap liar ada sekitar 7 unit motor digiring ke Mako Polresta Malang Kota,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (02/05/2021).
Ditambahkannya, para pembalap liar itu, beraksi bersamaan dengan saatnya waktu makan sahur. Pada saat bersamaan, petugas tengah melakukan patroli blue light dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas. “Barang bukti yang diamankan ada 7 unit kendaraan roda dua,” katanya.
Selanjutnya, masih kata Rama —panggilan akrab Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution— para orang tua pelanggar dipanggil, kemudian disusurh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan kendaraan harus dikembalikan sesuai standart persyaratan teknis laik jalan. (aji/mat)