Balap Liar dan Gunakan Knalpot Brong, Polisi Amankan Ratusan Kendaraan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ratusan kendaraan roda 4 dan roda 2 yang terjaring patroli Blue Light Polresta Malang Kota, dalam kasus balap liar dan menggunakan knalpot brong, tidak bisa digunakan lebaran 1 Syawal 1444 H/ 2023 ini. Pasalnya, kepolisian baru akan mengeluarkan kendaraan tersebut mulai 24 April 2023. Itu pun dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“KAMI mohon maaf, kendaraan baru bisa diambil nanti setelah lebaran. Tepatnya, mulai 24 April 2023, setelah melengkapi ketentuan yang telah ditetapkan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/04/2023) siang.
Beberapa persyaratan pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi di antaranya, kendaraan harus dikembalikan sesuai standar pabrik, membawa STNK dan BPKB.
Bahkan, para pelanggar diwajibkan menuliskan surat pernyataan diketahui orang tua/guru untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sebelumnya, penindakan kepolisian berdasarkan R/Insus-145 IV/IPP.3.1.15/2023/Satintelkam. Perihal adanya keluhan masyarakat terkait maraknya aktifitas balap liar yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Malang.
Para pembalap liar dan pengguna knalpot brong ini diamankan mulai Kamis, 6 April 2023 pukul 24.00 WIB – 04.00 WIB di kawasan JI. A Yani (depan Panorama), JI. Tumenggung Suryo, dan JI. Jaksa Agung Suprapto.
KemudIan, Jumat 7 April 2023 Pukul 24.00 WIB – 04.00 WIB di JI. Simpang Balapan dan JI. Ijen. Hari Sabtu, 8 April 2023 pukul 24.00 WIB – 04.00 WIB di JI. Jaksa Agung Suprapto (depan Mapolresta Malang Kota).
“Total kendaraan terkait balap liar ada 10 unit roda 4, serta 15 unit roda 2. Sementara yang menggunakan knalpot brong roda 2 sebanyak 139 unit,” lanjut kapolrersta seraya menambahkan kendaraan bermotor ini diamankan untuk dilakukan cek fisik kendaraan untuk mengecek keabsahan kendaraan tersebut. (aji/mat)